Selamat Datang Bogorian!

Puluhan Angkot Tua Terjaring Operasi Gabungan

Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. 

 

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota dan anggota TNI dari Satuan Garnisun di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa (14/7/2026).

 

Sebanyak 21 angkot tua terjaring razia. Dimulai sejak pukul 07.00 WIB, angkot-angkot tersebut terbukti telah melebihi usia teknis di atas 20 tahun. Bahkan, sejumlah pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

“Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran,” tegas Jenal Mutaqin.

 

Pasalnya, sosialisasi telah dilakukan sejak jauh-jauh hari kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tetap berkendara di jalanan.

 

Hingga saat ini, total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan. Operasi ini menjadi langkah terakhir dari serangkaian proses yang telah dilalui dalam penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tersebut.

 

“Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub, silakan didata secara komprehensif warga Kota Bogor. Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan,” ucap Jenal Mutaqin.

 

Jenal Mutaqin juga menegaskan bahwa tindakan operasi ini bukan atas perintah pimpinan daerah maupun kepentingan individu lainnya. Melainkan amanat dari undang-undang, perda, dan perwali.

 

“Mudah-mudahan para sopir angkot yang sudah dilakukan sosialisasi, yang sudah kita minta itikad baiknya, bisa memahami. Ini regulasi dan ini aturan. Pemkot ingin melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua,” ucapnya.

 

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyampaikan angkot yang terjaring juga ada yang tidak memiliki STNK, surat trayek, dan kartu uji KIR.

 

Dody menjelaskan, angkot yang terjaring operasi rata-rata berasal dari trayek Sukasari-Bubulak, trayek Ciheleut, Cipinang Gading-Merdeka, dan sejumlah trayek lainnya.

 

“Yang sudah terjaring razia (sebelumnya), yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan,” paparnya.

 

Selain itu, kata Dody Wahyudin, sejak dilakukan pemberhentian terhadap angkot yang telah melewati usia teknis, di beberapa titik jarak waktu kedatangan antarangkot atau headway mulai berkurang.

 

“Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah, headway-nya lima sampai enam menit,” tutupnya.

Tutup