Selamat Datang Bogorian!

Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas

Para pengusaha ojek online (ojol) bersepakat untuk menindaklanjuti para mitra atau pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas di Kota Bogor.

 

Hal itu dikemukakan saat rapat koordinasi dengan para manajemen ojol di Balai Kota Bogor, Senin (7/9/2026) .

 

Rapat dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, dan perwakilan perusahaan ojol.

 

“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal Mutaqin.

 

Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat yang melihat langsung bagaimana pengendara ojol melanggar lalu lintas. Mulai dari melawan arah saat berkendara, menaiki trotoar, hingga tidak memakaikan helm kepada penumpang.

 

Dengan kesepakatan ini, masyarakat atau pengguna jasa ojol, termasuk pemerintah selaku regulator, bisa memberikan laporan langsung kepada pihak ojol untuk menginformasikan pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

 

“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang. Dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegasnya.

 

Jenal Mutaqin mengingatkan dan menginformasikan kepada seluruh mitra atau pengendara ojol, baik motor maupun mobil, untuk tetap menjaga ketaatan terhadap regulasi.

 

Ia meminta para pengemudi untuk tidak melawan arah saat berkendara, tidak menaiki trotoar, serta tetap menggunakan helm. Hal tersebut agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan.

 

Di tempat yang sama, Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy & Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan pihaknya siap membantu Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.

 

Ia juga mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait mitranya yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

Tutup