Selamat Datang Bogorian!

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor.

 

Lanjutan pembahasan Raperda tersebut dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga Raperda yang merupakan usulan Pemkot Bogor dan prakarsa DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, Selasa (7/7/2026).

 

Tiga Raperda tersebut, yakni Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046, Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

 

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046 yang diajukan Pemkot Bogor merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

 

Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Bogor dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan.

 

"Raperda ini disusun dengan tujuan menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri daerah, meningkatkan peran sektor industri pengolahan sebagai pilar dan penggerak perekonomian Kota Bogor, meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan Kota Bogor yang sejalan dengan upaya pertumbuhan dan pengembangan IKM Kota Bogor yang pintar, tangguh, inklusif, dan ramah lingkungan," ucapnya.

 

Dengan begitu, peran industri Kota Bogor dalam memperkuat dan memperdalam struktur industri Jawa Barat akan terus meningkat melalui terwujudnya sinergi rantai pasok antara industri kecil, menengah, dan besar.

 

"Industri unggulan yang ditetapkan meliputi industri pangan, industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, serta industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri. Pengembangannya dilakukan secara bertahap dalam empat periode, mulai tahun 2026 hingga 2046, dengan fokus pada penguatan daya saing, pemberdayaan IKM, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi," ungkapnya.

 

Untuk Raperda yang diprakarsai DPRD Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Sebab, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun merupakan langkah krusial untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun yang sudah tidak relevan dengan dinamika hukum pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.

 

"Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor. Pendekatan pembangunan hunian vertikal (ke atas) bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan," ucapnya.

 

Raperda ini juga merupakan wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui regulasi tersebut, pelaku pembangunan rumah susun komersial diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

 

"Melalui regulasi ini, negara hadir memberikan jaminan kepemilikan yang sah bagi warga MBR, baik berupa Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG Sarusun) di atas tanah sewa atau wakaf," ucapnya.

 

Raperda ini juga mewajibkan penyediaan rumah susun yang dilengkapi dengan integrasi fasilitas publik serta kewajiban penyediaan lahan pemakaman.

 

Penyediaan rumah susun wajib dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas, terkoneksi dengan moda transportasi, serta memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial senilai NJOP demi keberlangsungan ekosistem sosial kota.

 

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan salah satu instrumen creative financing yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan Kota Bogor.

 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) selama hampir satu dekade.

 

Peraturan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSL, mengatur ruang lingkup program, mekanisme pendanaan, hingga peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaannya.

 

Namun demikian, seiring perkembangan kebutuhan pembangunan daerah, dinamika dunia usaha, serta perubahan berbagai regulasi nasional, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dinilai memerlukan penyempurnaan.
Dalam pelaksanaan TJSL berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2016, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, antara lain program yang dilaksanakan perusahaan cenderung bersifat parsial, belum terkoordinasi antarperusahaan, belum sepenuhnya terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, serta belum memiliki mekanisme koordinasi, pelaporan, dan evaluasi yang terpadu.

 

Kondisi tersebut menyebabkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah belum optimal. Bahkan, dalam beberapa kasus, program TJSL masih dipersepsikan sebagai bantuan sosial yang bersifat sesaat (charity) dan belum diarahkan sebagai investasi sosial yang berkelanjutan.

 

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bogor menyusun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang berorientasi pada penguatan tata kelola penyelenggaraan TJSL.

 

Perubahan Perda ini tidak hanya menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan hukum daerah, tetapi juga mengarahkan pelaksanaan TJSL agar lebih terencana, terintegrasi, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

"Hal ini sejalan dengan tujuan 
perubahan Peraturan Daerah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung prioritas pembangunan Kota Bogor," ucap Dedie Rachim.

Tutup