SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sekretariat DPRD Kota Bogor
Kedudukan :
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah . Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD . Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tugas:
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan ;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor;
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh:
- Bagian Perundang-undangan;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Umum.
Bagian Perundang-undangan
Tugas: Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang perundang-undangan.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja di bidang penyiapan rencana dan bahan persidangan;
- Penyusunan bahan rapat dan persidangan serta risalah dan dokumentasi hasil rapat dan persidangan;
- Penyiapan bahan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Walikota;
- Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Perundang-undangan membawahkan:
- Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan;
- Sub Bagian Persidangan;
Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan
Tugas: Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang penyusunan perundang-undangan. Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusuna draft kebijakan di bidang perundang-undangan;
- Penyiapan bahan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah baik yang disampaikan oleh Walikota maupun usulan/inisiatif DPRD;
- Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum;
- Penyusunan draft telaahan pertimbangan dan saran pemecahan permasalahan di bidang perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Persidangan
Tugas:
Sub Bagian Persidangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang pelayanan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengaturan pencatatan dan jadwal persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengaturan kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi pengaturan rapat dan pembuatan risalah hasil persidangan/rapat, serta dokumentasi hasil persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bahan referensi kepustakaan lainnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Keuangan
Tugas: Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang pengelolaan administrasi keuangan.
Fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan perumusan penyusunan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi penyusunan anggaran, pembayaran gaji, tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Keuangan membawahkan:
- Sub Bagian Perbendaharaan;
- Sub Bagian Pembukuan.
Sub Bagian Perbendaharaan
Tugas: Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan di bidang administrasi perbendaharaan.
Fungsi:
- Pelaksanaan dan penyampaian bahan penyusunan rencana administrasi perbendaharaan;
- pelaksanaan administrasi perbendaharaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi perbendaharaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Pembukuan
Tugas: Sub Bagian Pembukuan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan dibidang pembukuan.
Fungsi:
- Pelaksanaan dan penyiapan bahan penyusunan rencana administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
- Pelaksanaan administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi pembukuan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Umum
Tugas: Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang administrasi umum.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pelayanan urusan dalam, ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Umum, membawahkan:
- Sub Bagian Urusan Dalam;
- Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol.
Sub Bagian Urusan Dalam
Tugas: Sub Bagian Urusan Dalam dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan analisa kebutuhan pengadaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Tata Usaha
Tugas: Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pelayanan ketatausahaan, humas dan protokol.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi penomoran, pengagendaan, penggandaan, kearsipan, dan pengendalian naskah dinas serta pengadministrasian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengaturan jadwal dan acara kegiatan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengurusan dan pengaturan akomodasi tamu pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tugas:
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan ;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor;
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh:
- Bagian Perundang-undangan;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Umum.
Bagian Perundang-undangan
Tugas: Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang perundang-undangan.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja di bidang penyiapan rencana dan bahan persidangan;
- Penyusunan bahan rapat dan persidangan serta risalah dan dokumentasi hasil rapat dan persidangan;
- Penyiapan bahan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Walikota;
- Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Perundang-undangan membawahkan:
- Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan;
- Sub Bagian Persidangan;
Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan
Tugas: Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang penyusunan perundang-undangan. Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusuna draft kebijakan di bidang perundang-undangan;
- Penyiapan bahan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah baik yang disampaikan oleh Walikota maupun usulan/inisiatif DPRD;
- Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum;
- Penyusunan draft telaahan pertimbangan dan saran pemecahan permasalahan di bidang perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Persidangan
Tugas: Sub Bagian Persidangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perundang-undangan di bidang pelayanan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengaturan pencatatan dan jadwal persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengaturan kegiatan persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi pengaturan rapat dan pembuatan risalah hasil persidangan/rapat, serta dokumentasi hasil persidangan/rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bahan referensi kepustakaan lainnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Keuangan
Tugas: Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang pengelolaan administrasi keuangan.
Fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan perumusan penyusunan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi penyusunan anggaran, pembayaran gaji, tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Keuangan membawahkan:
- Sub Bagian Perbendaharaan;
- Sub Bagian Pembukuan.
Sub Bagian Perbendaharaan
Tugas: Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan di bidang administrasi perbendaharaan.
Fungsi:
- Pelaksanaan dan penyampaian bahan penyusunan rencana administrasi perbendaharaan;
- pelaksanaan administrasi perbendaharaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi perbendaharaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Pembukuan
Tugas: Sub Bagian Pembukuan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bagian keuangan di bidang pembukuan.
Fungsi:
- Pelaksanaan dan penyiapan bahan penyusunan rencana administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
- Pelaksanaan administrasi pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi pembukuan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Umum
Tugas: Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang administrasi umum.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pelayanan urusan dalam, ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Bagian Umum, membawahkan:
- Sub Bagian Urusan Dalam;
- Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol.
Sub Bagian Urusan Dalam
Tugas: Sub Bagian Urusan Dalam dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan analisa kebutuhan pengadaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Tata Usaha
Tugas: Sub Bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Umum di bidang pelayanan ketatausahaan, humas dan protokol.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi penomoran, pengagendaan, penggandaan, kearsipan, dan pengendalian naskah dinas serta pengadministrasian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengaturan jadwal dan acara kegiatan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengurusan dan pengaturan akomodasi tamu pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
|