Banner
Profil

BAGIAN PEREKONOMIAN


Alamat Kantor :
Jl. Ir. H. Juanda No.10
Telepon : (0251) 8321 574  - (0251) 8321 075 Ext. 234
Email :  Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

Tugas Pokok:

Bagian Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan di bidang perumusan kebijakan administratif peningkatan dan pengembangan perekonomian.


Fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perekonomian;
  2. Perumusan kebijakan di  bidang perekonomian;
  3. Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang perekonomian yang meliputi : sarana perekonomian dan produksi serta  pengembangan usaha daerah;
  4. Perumusan kebijakan peningkatan dan pengembangan ekonomi yang meliputi pembinaan produksi dan distribusi sarana dan prasarana ekonomi serta administrasi pendayagunaan Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Penyelenggaraan pengadministrasian dan pendokumentasian kegiatan Perekonomian;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.


Bagian Perekonomian membawahkan :

  1. Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Produksi;
  2. Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah.

 

Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Produksi

Tugas Pokok:

Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Produksi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perekonomian di bidang sarana perekonomian dan produksi.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang sarana perekonomian dan produksi;
  2. Penyiapan draft kebijakan di bidang sarana perekonomian dan produksi;
  3. Pengkoordinasian kegiatan di bidang sarana perekonomian dan produksi;
  4. Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kegiatan administrasi sarana perekonomian dan produksi;
  5. Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.

 

Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah

Tugas Pokok:

Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Perekonomian di bidang administrasi pengembangan usaha daerah.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang administrasi pengembangan usaha daerah;
  2. Penyiapan draft kebijakan di bidang pengembangan usaha daerah;
  3. Pengkoordinasian kegiatan di bidang pengembangan usaha daerah;
  4. Pelaksanaan teknis administrasi pengembangan usaha daerah;
  5. Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kegiatan administrasi pengembangan usaha daerah;
  6. Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
  7. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.




E-mail: Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

 

Website SKPD

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner