| Profil |
BAGIAN PEMERINTAHAN
Bagian Tata Pemerintahan
Alamat Kantor Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bagian Tata Pemerintahan
Tugas:
Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Asisten Tata Praja di bidang bina pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, pemerintahan umum dan pertanahan.
Fungsi :
Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan :
Sub Bagian Bina Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
Tugas: Sub Bagian Bina Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Tata Pemerintahan dalam hal pembinaan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
Fungsi :
Sub Bagian Pemerintahan UmumTugas: Sub Bagian Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Tata Pemerintahan dalam hal pemerintahan umum.
Sub Bagian PertanahanTugas:
Sub Bagian Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Tata Pemerintahan di bidang pertanahan.
|