Banner
Profile

BAGIAN ORGANISASI

Alamat Kantor :
Jl. Ir. H. Juanda No.10
Telepon : (0251) 8356 067  - (0251) 8321 075 Ext. 235
Email :    Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

Bagian Organisasi


Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Asisten Tata Praja di bidang pengelolaan, pengkajian dan analisa jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang kelembagaan, dan analisa jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur;
  2. Perumusan kebijakan di bidang penataan organisasi ;
  3. Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang penataan organisasi yang meliputi kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur;
  4. Pengendalian jalannya organisasi seluruh Perangkat Daerah;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan program pendayagunaan aparatur Negara di daerah.
  6. Pengaturan sistem  ketatalaksanaan Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Penyelenggaraan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.


Bagian Organisasi membawahkan :

  1. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;
  2. Sub Bagian Ketatalaksanaan;
  3. Sub Bagian  Pendayagunaan Aparatur.



Sub Bagian Kelembagaan dan analisa jabatan


Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Organisasi dalam merencanakan, mengkaji, menyusun serta mengevaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah serta pelaksanaan analisa jabatan.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis penataan kelembagaan perangkat daerah dan analisa jabatan;
  2. Penyiapan draft kebijakan dalam membentuk,menyempurnakan dan perubahan organisasi perangkat daerah;
  3. Pengkoordinasian kegiatan di bidang penataan kelembagaan dan analisa jabatan;
  4. Penganalisaan kelembagaan perangkat daerah dan pelaksanaan analisa jabatan;
  5. Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.

 

Sub Bagian Ketatalaksanaan


Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Organisasi dalam merencanakan, menyusun, dan mengevaluasi tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan, system dan prosedur seta kegiatan ketatalaksanaan lainnya.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang ketatalaksanaan;
  2. Penyiapan draft kebijakan di bidang ketatalaksanaan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan tugas, pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan;
  4. Penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur;
  5. Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan serta ketatausahaan bagian;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.

 

Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur


Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Organisasi dalam menyusun, menganalisa dan melaksanakan program Pendayagunaan Aparatur di daerah.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis pendayagunaan aparatur;
  2. Penyiapan draft kebijakan kegiatan pendayagunaan aparatur;
  3. Pengkoordinasian kegiatan di bidang pendayagunaan aparatur;
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan program pendayagunaan aparatur;
  5. Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
 

Web Lokal