BAGIAN ORGANISASI
Alamat Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No.10 Telepon : (0251) 8356 067 - (0251) 8321 075 Ext. 236 Email :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Bagian Organisasi
Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian fungsi Asisten Tata Praja di bidang pengelolaan, pengkajian dan analisa jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur.
Fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja di bidang kelembagaan, dan analisa jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur;
- Perumusan kebijakan di bidang penataan organisasi ;
- Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang penataan organisasi yang meliputi kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur;
- Pengendalian jalannya organisasi seluruh Perangkat Daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan program pendayagunaan aparatur Negara di daerah.
- Pengaturan sistem ketatalaksanaan Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyelenggaraan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Bagian Organisasi membawahkan :
- Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;
- Sub Bagian Ketatalaksanaan;
- Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
Sub Bagian Kelembagaan dan analisa jabatan
Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Organisasi dalam merencanakan, mengkaji, menyusun serta mengevaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah serta pelaksanaan analisa jabatan.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis penataan kelembagaan perangkat daerah dan analisa jabatan;
- Penyiapan draft kebijakan dalam membentuk,menyempurnakan dan perubahan organisasi perangkat daerah;
- Pengkoordinasian kegiatan di bidang penataan kelembagaan dan analisa jabatan;
- Penganalisaan kelembagaan perangkat daerah dan pelaksanaan analisa jabatan;
- Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Ketatalaksanaan
Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Organisasi dalam merencanakan, menyusun, dan mengevaluasi tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan, system dan prosedur seta kegiatan ketatalaksanaan lainnya.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang ketatalaksanaan;
- Penyiapan draft kebijakan di bidang ketatalaksanaan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan tugas, pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan;
- Penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur;
- Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan serta ketatausahaan bagian;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur
Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Organisasi dalam menyusun, menganalisa dan melaksanakan program Pendayagunaan Aparatur di daerah.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis pendayagunaan aparatur;
- Penyiapan draft kebijakan kegiatan pendayagunaan aparatur;
- Pengkoordinasian kegiatan di bidang pendayagunaan aparatur;
- Pelaksanaan penyelenggaraan program pendayagunaan aparatur;
- Pelaksanaan administrasi dan dokumentasi kegiatan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
|