|
Sekretariat Daerah Kota Bogor
Sekretariat Daerah Kota Bogor
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No. 10
Telp (0251) 8321075 - 204
Tugas:
Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dengan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Fungsi:
- Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Daerah terdiri dari :
- Asisten Tata Praja;
- Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan;
- Asisten Administrasi Umum.
Asisten Tata Praja
Tugas:
Asisten Tata Praja dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah di bidang Pemerintahan, Hukum, dan Organisasi.
Fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan bidang Pemerintahan, Hukum dan Organisasi;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, hukum dan organisasi;
- Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Hukum, dan Organisasi;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan organisasi.
Asisten Tata Praja, membawahkan dan mengkoordinasikan :
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi.
Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan
Tugas:
Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah di bidang kemasyarakatan, pengendalian program dan perekonomian;
Fungsi:
- Pengkoordinasian, perumus kebijakan bidang Kemasyarakatan, Pengendalian Program dan Perekonomian;
- Pengkoordinasi penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengendalian program dan perekonomian;
- Pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan lingkup asisten administrasi kemasyarakatan dan pembangunan;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok dan penyelenggaraan administrasi kemasyarakatan dan pembangunan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan, membawahkan dan mengkoordinasikan:
- Bagian Kemasyarakatan;
- Bagian Pengendalian Program;
- Bagian Perekonomian.
Asisten Administrasi Umum
Tugas:
Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah di bidang administrasi umum, keuangan sekretariat dan hubungan masyarakat.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang Umum, Keuangan Sekretariat dan Hubungan Masyarakat (Humas);
- Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di bidang pelayanan administrasi umum, keuangan secretariat dan hubungan masyarakat;
- Pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan lingkup administrasi umum;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan administrasi umum;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengkoordinasikan :
- Bagian Umum;
- Bagian Keuangan Sekretariat;
- Bagian Hubungan Masyarakat.
DATA PEJABAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA BOGOR
| NIP |
NAMA PEJABAT |
JABATAN |
FOTO |
| 195807021980031007 |
AIM HALIM HERMANA |
Sekretaris Daerah Kota Bogor |
 |
| 196009101980031003 |
Drs. H. ADE SARIP HIDAYAT, M.Pd. |
Asisten Tata Praja Setda Kota Bogor |
 |
| 196209251990031006 |
Ir. H.M. AZRIN, M.Si |
Asisten Administrasi Kemasyarakatan & Pembangunan Setda Kota Bogor |
 |
| 195804061986031021 |
Drs. ARIF MUSTOFA BUDIYANTO. MM |
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor |
 |
|