 Sekretariat Daerah Kota Bogor Sekretariat Daerah Kota Bogor
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Tugas:
Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dengan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Fungsi:
- Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Daerah terdiri dari :
- Asisten Tata Praja;
- Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan;
- Asisten Administrasi Umum.
Asisten Tata PrajaTugas:
Asisten Tata Praja dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah di bidang Pemerintahan, Hukum, dan Organisasi.
Fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan bidang Pemerintahan, Hukum dan Organisasi;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, hukum dan organisasi;
- Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Hukum, dan Organisasi;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan organisasi.
Asisten Tata Praja, membawahkan dan mengkoordinasikan :
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi.
Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan PembangunanTugas:
Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah di bidang kemasyarakatan, pengendalian program dan perekonomian;
Fungsi:
- Pengkoordinasian, perumus kebijakan bidang Kemasyarakatan, Pengendalian Program dan Perekonomian;
- Pengkoordinasi penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengendalian program dan perekonomian;
- Pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan lingkup asisten administrasi kemasyarakatan dan pembangunan;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok dan penyelenggaraan administrasi kemasyarakatan dan pembangunan;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan, membawahkan dan mengkoordinasikan:
- Bagian Kemasyarakatan;
- Bagian Pengendalian Program;
- Bagian Perekonomian.
Asisten Administrasi UmumTugas:
Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah di bidang administrasi umum, keuangan sekretariat dan hubungan masyarakat.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang Umum, Keuangan Sekretariat dan Hubungan Masyarakat (Humas);
- Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di bidang pelayanan administrasi umum, keuangan secretariat dan hubungan masyarakat;
- Pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan lingkup administrasi umum;
- Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan administrasi umum;
- Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan.
Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengkoordinasikan :
- Bagian Umum;
- Bagian Keuangan Sekretariat;
- Bagian Hubungan Masyarakat.
NO
| NAMA PEJABAT
| JABATAN | | 1. | H.BAMBANG GUNAWAN S, SH, M.SI | Sekretaris Daerah Kota Bogor
| | 2. | Drs. H. ADE SYARIF HIDAYAT, M.Pd. | Asisten Tata Praja Setda Kota Bogor | | 3. | H. EDGAR SURATMAN, SE. MM | Asisten Administrasi Kemasyarakatan & Pembangunan Setda Kota Bogor | | 4. | Drs. ARIF MUSTOFA BUDIYANTO. MM
| Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor |
|