|

Sejarah Singkat Kantor KOMINFO
Sejarah terbentuknya Kantor KOMINFO berawal dari pendirian kantor pelayanan Data Elektronik (KPDE) berdasarkan perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang organisasi Perangkat Daerah yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Lembaga ini mulai beroperasi pada bulan Maret 2001. Unit Kantor KPDE merupakan penggabungan dari sub dan Telekomunikasi pada Bagian Umum yang memiliki kewenangan pada bidang Komunikasi dan Informatika.
Organisasi ini selanjutnya mengalami perubahan akibat pemberlakuan PP Nomor 08 tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Kantor Data Elektronik selanjutnya menjadi salah satu bidang pada dinas Komunikasi dan Informatika dengan nama Bidang Kominfo. Operasi Bidang ini di mulai setelah Pelantikan personal pada tanggal 12 Januari 2005 berdasarkan perda Kota Bogor No.13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor dengan melanjutkan kinerja yang telah dibangun sebelumnya.
Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2008 Mengenai Organisasi Perangkat Daerah, Bidang Telematika pada Dinas Informasi, Kepariwisataan dan Kebudayaan beralih menjadi Bidang Kominfo pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dibentuklah Kantor Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 10. Telepon : (0251) 8321 075 Ext. 287,
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Alamat Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 10. Telepon : (0251) 8321 075 Ext. 287 Email :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
VISI DAN MISI Visi Kantor Komunikasi dan Informatika :
”Komunikasi dan Informatika sebagai Media Peningkatan SDM dan Pelayanan Prima”.
Misi Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor a. Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada semua stakeholder. b. Meningkatkan Kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi. c. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance. d. Peningkatan mutu pelayanan publik e. Mewujudkan lingkungan masyarakat bogor yang cerdas, dinamis dan kompetitif dalam persaingan lokal dan global f. Mewujudkan jaringan komunikasi yang efektif dan efisien g. Mengoptimalkan penggunaan web dan memanfaatkan email sebagai media dalam sistem informasi h. Mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur teknologi komunikasi dan informatika guna mencapai efisisensi dan efektifitas kerja.
Penerapan teknologi informasi di segala bidang menuntut aparat pemerintahan dan masyarakat untuk dapat mengusai dan mengaplikasikannya agar dengan mudah mengikuti perkembangan jaman serta memperoleh informasi dari berbagai sumber. Dalam upaya mewujudkan Visi tersebut, ditempuh kebijaksanaan pengembangan pola keterpaduan antar intermoda angkutan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi geografis, potensi sumber daya alam, ketersediaan sumber daya manusia, potensi pembangunan sumber lainnya dan pemilihan teknologi yang tepat. Salah satu instrumen yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan aspek transportasi yang terpadu adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan di bidang Komunikasi dan Informatika.
Fungsi :
-
Perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika;
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika;
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi :
-
Kepala Kantor;
-
Sub Bagian Tata Usaha;
-
Seksi Aplikasi Telematika dan Pengolah Data Elektronik;
-
Seksi Pos, Telekomunikasi dan Informasi Publik;
-
Seksi Sarana Komunikasi dan Informatika.
|