Satuan Polisi Pamong Praja
Alamat Kantor : Jl. Raya Prajajaran No. 121 Telepon : (0251) 8318 191 - (0251) 8321 075 Ext.
Email :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Tugas dan Fungsi
Tugas: Satuan dipimpin oleh seorang kepala Satuan yang mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Satuan terdiri dari:
- Kepala Satuan;
- Sekretariat;
- Bidang Penegakkan Peraturan Daerah;
- Bidang Ketenteraman dan Ketertiban;
- Bidang Pengendalian dan Operasional.
Sekretariat
Tugas: Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Satuan di bidang pengelolaan kesekretariatan.
Fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Satuan;
- Pelaksanaan tugas administrasi umum dan administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan dan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Tugas: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang umum dan kepegawaian.
Fungsi:
- pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan di lingkungan Satuan;
- pelaksanaan pelaporan sub bagian umum dan kepegawaian.
Sub Bagian Keuangan
Tugas: Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang keuangan.
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan anggaran Satuan;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan pelayanan di bidang keuangan;
- Penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca keuangan Satuan;
- Pelaksanaan pelaporan sub bagian keuangan.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Tugas: Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang perencanaan dan pelaporan.
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja lingkup Satuan;
- Pengolahan, penyusunan dan penyajian data sebagai bahan informasi;
- Pengelolaan administrasi perencanaan dan pelaporan;
- Pelaksanaan pelaporan kegiatan Satuan.
Bidang Penegakkan Peraturan Daerah
Tugas: Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Satuan di bidang penegakkan peraturan daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang penegakkan Peraturan Daerah;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang penegakkan Peraturan Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Penegakkan Peraturan Daerah membawahkan :
- Seksi Penegakkan;
- Seksi Penyidikan dan Penindakan.
Seksi Penegakkan;
Tugas: Seksi Penegakkan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Penegakkan Peraturan Daerah di bidang penegakkan Peraturan Daerah.
Fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang penegakkan Peraturan Daerah;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penegakkan Peraturan Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penegakkan Peraturan Daerah.
Seksi Penyidikan dan Penindakan.
Tugas: Seksi Penyidikan dan Penindakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang penegakkan Peraturan Daerah di bidang penyidikan dan penindakan.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis penyidikan dan penindakan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyidikan dan penindakan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyidikan dan penindakan.
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban
Tugas: Bidang Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Satuan di bidang ketenteraman dan Ketertiban.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban membawahkan :
- Seksi Pembinaan Masyarakat;
- Seksi Perlindungan Masyarakat.
Seksi Pembinaan Masyarakat;
Tugas: Seksi Pembinaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Ketenteraman dan Ketertiban di bidang pembinaan masyarakat.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pembinaan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan masyarakat.
Seksi Perlindungan Masyarakat.
Tugas: Seksi Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Ketenteraman dan Ketertiban di bidang perlindungan masyarakat.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan perlindungan masyarakat.
Bidang Pengendalian dan Operasional
Tugas: Bidang Pengendalian dan Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Satuan di bidang pengendalian dan operasional.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang pengendalian dan operasional;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang pengendalian dan operasional;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Pengendalian dan Operasional membawahkan :
- Seksi Pengendalian dan Operasional;
- Seksi Potensi dan Pengerahan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas: Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Satuan secara profesional sesuai dengan keahlian, keterampilan dan kebutuhan.
Fungsi:
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja.
- Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|