| Sekretariat DPRD |
| Rabu, 07 Maret 2007 | |
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH![]() Sekretariat DPRD Kota Bogor
Kedudukan : Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah . Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan Tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah . Fungsi : 1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ; Struktur Organisasi :
2. Bagian Keuangan, membawahkan :
3. Bagian Umum, membawahkan :
|








