| Renstra Kota Bogor - halaman 21 |
|
Halaman 21 dari 23
PKL disatu sisi sebagai sektor informal harus diberi hak yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya namun di sisi lain keberadaan PKL yang tersebar di pusat kota menjadi gangguan kepada kegiatan lainnya dikarenakan pada umumnya menggunakan ruang publik (fasilitas umum/hak publik seperti trotoar dan badan jalan). Disamping itu juga disebabkan belum adanya ketentuan yang mengatur PKL, belum ada konsistensi dan ketegasan dalam penertiban PKL oleh petugas, belum ada kajian tentang PKL, belum adanya persepsi bahwa PKL merupakan masyarakat kecil Bogor, yang secara ekonomis potensial belum ada ruang untuk pedagang kecil dan PKL, belum ada keterpaduan antara pedagang besar dengan pedagang kecil atau PKL. Disisi lain perkembangannya sulit dikendalikan sesuai dengan perencanaan dan penataan kota. Kota terkesan menjadi semerawut dan kumuh serta keberadaan mereka mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Beragamnya latar belakang pendidikan, kultur sosial dan budaya mereka serta ketidakpeduliannya aturan dan pada saat petugas tata tertib (tatib) beroperasi PKL menghilang, dan pada saat petugas tata tertib pergi PKL pun datang dan marak lagi. PKL yang ada di Kota Bogor secara umum digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu PKL yang bersifat musiman, PKL perpanjangan tangan bandar atau tergantung kiriman barang (order) dan PKL lama. PKL di sekitar pasar, khususnya Pasar Anyar dan Pasar Bogor merupakan PKL “pasar tumpah“. Model penanganan dengan penertiban PKL ini bagi pemerintah sendiri sebenarnya sangat mahal harganya. Tetapi posisi Pemerintah Daerah memang sangat dilematis. Di satu sisi Pemerintah Kota adalah regulator yang berfungsi menegakkan peraturan daerah yang dibuat bersama DPRD (rakyat). Didalam kasus ini, sesuai Perda No. 1 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) keberadaan PKL ternyata melanggar aturan itu, tetapi disisi lain dalam penegakan peraturan daerah secara normatif pemerintah tidak dapat mengesampingkan faktor sosiologi, seperti perilaku masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Artinya penegakan hukum yang dilaksanakan harus memperhatikan segi sosiologis. Secara umum aktivitas PKL ini memiliki sisi positif dan negatif. Sebagai wadah kegiatan ekonomi yang digeluti oleh banyak orang, kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu potensi ekonomi rakyat yang memiliki fungsi positif seperti sumbangan terhadap penyerapan tenaga kerja, memberi kontribusi pendapatan bagi masyarakat yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan dan ikut berkontribusi dalam mendorong pemerataan ekonomi lokal. Sisi positif lainnya adalah memberikan harga lebih rendah kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dalam hal pengadaan barang dan jasa yang tidak terjangkau atau terlayani oleh sektor ekonomi formal. Untuk itu diperlukan adanya peraturan daerah tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan perlu ada revisi perda lain yang berkaitan dengan PKL. 1.1.3. Masalah Kebersihan
1.1.4. Masalah Kemiskinan Kemiskinan struktural yang terjadi di Kota Bogor pada umumnya disebabkan orang miskin tidak mampu menjangkau pasar kerja, alokasi APBD untuk penanganan tenaga kerja orang miskin belum optimal, iklim usaha saat ini belum mampu menunjang terhadap penyerapan tenaga kerja masyarakat miskin, kurangnya pengembangan SDM masyarakat miskin, alokasi dana-dana di luar pemerintah belum mampu dijangkau masyarakat miskin, belum efektifnya pengelolaan ZIS, dan krisis ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Untuk itu perlu ada peningkatan belanja penanganan masyarakat miskin.
|