|
| Profil |
| Senin, 09 Oktober 2006 | |
INSPEKTORAT
Inspektorat merupakan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah . Alamat Kantor : Tugas Pokok : Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan . Fungsi : Struktur Organisasi Inspektorat, :
3. Inspektur Pembantu Wilayah I Bidang Keuangan ; 4. Inspektur Pembantu Wilayah II Bidang Pemerintahan ; 5. Inspektur Pembantu Wilayah III Bidang Pembangunan ; 6. Inspektur Pembantu Wilayah IV Bidang Sosial dan Ekonomi ; |
| Selanjutnya > |
|---|






