Banner
PROFIL DINAS PENGAWASAN BANGUNAN DAN PEMUKIMAN

Image

Alamat Kantor : Jl. Pengadilan No. 8A

Telepon : (0251) 8322 001

Email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

 

Tugas Pokok :

Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang Pengawasan Bangunan dan Permukiman

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pengawasan, Bangunan dan Permukiman;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengawasan Bangunan dan Permukiman;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Bangunan dan Permukiman;
  4. Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.


Struktur Organisasi :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  3. Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan, membawahkan :
    • Seksi Tata Ruang;
    • Seksi Tata Bangunan;
    • Seksi Pembinaan Teknis Jasa Konstruksi.
  4. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, membawahkan :
    • Seksi Pengawasan dan Pengendalian Wilayah I;
    • Seksi Pengawasan dan Pengendalian Wilayah II;
    • Seksi Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III.
  5. Bidang Perumahan dan Permukiman, membawahkan :
    • Seksi Perumahan dan Permukiman Wilayah I;
    • Seksi Perumahan dan Permukiman Wilayah II;
    • Seksi Perumahan dan Permukiman Wilayah III;
  6. UPTD Rumah Susun;
  7. UPTD Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam.
 

Website SKPD

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner