Banner
PROFIL DINAS PENDIDIKAN
Dinas Pendidikan

Alamat Kantor :
Jl. Raya Pajajaran No. 125
Telepon : (0251) 8341 101 - (0251) 8317 231 - (0251) 8321 075 Ext.
Email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

 

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang  Pendidikan.


Fungsi :

  1. Perumus kebijakan teknis dibidang Pendidikan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.


Struktur Organisasi Dinas Pendidikan:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  3. Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan :
    • Seksi Kurikulum;
    • Seksi Kesiswaan;
    • Seksi Bina Profesi.
  4. Bidang Pendidikan Menengah membawahkan :
    • Seksi Kurikulum;
    • Seksi Kesiswaan;
    • Seksi Bina Profesi.
  5. Bidang Sarana dan Prasarana, membawahkan :
    • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar;
    • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Menengah;
  6. Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, membawahkan :
    • Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
    • Seksi Pendidikan Kesetaraan;
    • Seksi Kursus dan Kelembagaan.
  7. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
 

Website SKPD

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner