Alamat Kantor : Jl. Raya Pajajaran No. 125 Telepon : (0251) 8341 101-(0251) 8317 231 - (0251) 8321 075 Ext. Email :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendidikan.
Fungsi :
Perumus kebijakan teknis dibidang Pendidikan;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan:
Kepala Dinas;
Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan :
Seksi Kurikulum;
Seksi Kesiswaan;
Seksi Bina Profesi.
Bidang Pendidikan Menengah membawahkan :
Seksi Kurikulum;
Seksi Kesiswaan;
Seksi Bina Profesi.
Bidang Sarana dan Prasarana, membawahkan :
Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar;
Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Menengah;
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, membawahkan :