Banner
Susun Perda PD Pembangunan Daerah, Pansus Kab. Minahasa Tenggara Kunjungi Kota Bogor
Rabu, 22 Februari 2012 15:25

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Tenggara tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) perihal Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Daerah. Guna menyusun Peraturan daerah (Perda) yang komprehensif, anggota pansus melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bogor, Jalan Juanda No. 10 Bogor, Rabu (22/2/2012).

 

Kedatangan ketua Pansus PD Ventje Golung bersama lima anggota pansus lainnya diterima Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Kota Bogor Rafinus Sukri. Rafinus didampingi oleh empat Direktur Umum Perusahaan Daerah yang ada di Kota Bogor, yakni PD Pasar Pakuan Jaya, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, PD Bank Pasar, dan PD Jasa Transportasi.

“Ini merupakan bagian dari proses kegiatan pembangunan sehingga kami harap di sini ada gambaran seperti apa. Bagaimana payung hukumnya dalam perda. Kami ingin belajar dari keberhasilan yang sudah di raih oleh Kota Bogor,” kata Ventje sambil menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja.

Ventje menjelaskan, dengan adanya kunjungan hari ini, diharapkan pihaknya dapat mengetahui bagaimana standar pelayanan minimal, daerahnya memiliki daya saing dan menjadi kota yang tertib dalam tata kelola.

Rafinus menjelaskan, Kota Bogor hingga saat ini telah memiliki empat unit Badan Usaha Milik Daerah. PD tersebut didirikan berdasarkan perda yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Kota Bogor.



Perda dibuat untuk mengatur ruang lingkup kewenangan dan fungsi serta peran yang dapat dilakukan oleh masing-masing BUMD.

“Di samping itu, pembentukan perusahaan daerah pada dasarnya dilakukan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang berkembang di Kota Bogor, serta dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Kota Bogor menyuguhkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh setiap perusahaan daerah,” ujar Rafinus mengutip sambutan tertulis Walikota Bogor Diani Budiarto.

“Bagaimana dengan penyertaan modal untuk PD? Bagaimana mekanisme dan prosesnya? Apa sudah ada perdanya?” tanya Ventje Golung.

Rafinus menjelaskan bahwa menyangkut modal daerah yang disertakan dalam PD, sudah diatur dan ditetapkan dalam perda, yakni perda tentang penyertaan modal pada BUMD.
Perda tersebut baru saja diubah dengan perda baru mengingat adanya perubahan yang diperlukan tentang jumlah modal yang disertakan terhadap dua perusahaan daerah.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat daerah Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna menambahkan, komitmen penyertaan modal selama lima tahun tersebut, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.  “Penyertaan modal pemda sesuai dengan yang diatur oleh Perda. Antara lain untuk PDJT modal dasar yang harus dipenuhi sebesar Rp 30 Milyar selama kurun waktu lima tahun. Ini termasuk uang dan aset,” jelas Yudha. (dian/gus)

 

 

Web Lokal

Banner