Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi:
Kepala Badan;
Sekretariat;
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Email :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya