Banner
Profil

Image

Tugas Pokok:

Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  2. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur organisasi:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
  4. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
  5. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

Email       : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

 

Web Lokal

Banner