| Profil |
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tugas Pokok : Melaksanakan kebijakan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 3. Pembinaan dan pelaksanaan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi : 1. Kepala Badan ; 2. Sekretariat, membawahkan : - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; - Sub Bagian Keuangan; - Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. 3. Bidang Formasi, Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan : - Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai; - Sub Bidang Kesejehteraan Pegawai. 4. Bidang Mutasi Pegawai dan Pengembangan Karir, membawahkan : - Sub Bidang Mutasi; - Sub Bidang Pengembangan Karier. 5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan : - Sub Bidang Diklat Struktural; - Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis Umum.
Email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
|