Banner
Profil

BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kebijakan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

 

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

3. Pembinaan dan pelaksanaan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi :

1. Kepala Badan ;

2. Sekretariat, membawahkan :

- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

- Sub Bagian Keuangan;

- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

3. Bidang Formasi, Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan :

- Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;

- Sub Bidang Kesejehteraan Pegawai.

4. Bidang Mutasi Pegawai dan Pengembangan Karir, membawahkan :

- Sub Bidang Mutasi;

- Sub Bidang Pengembangan Karier.

5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan :

- Sub Bidang Diklat Struktural;

- Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis Umum.

 

Email       : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

 

Web Lokal

Banner